Mantan Walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin segera menyandang status terdakwa. Berkas perkara korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012 yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan lengkap (P-21).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menyebut, pelimpahan tahap II, berupa tersangka beserta bukti telah dilakukan penyidik KPK kepada jaksa penuntut, Senin (28/09) kemarin.
“Berkas perkara tersangka IAS, bersama barang bukti (tahap II) dari penyidik JPU KPK telah dilimpahkan, Senin kemaren," ujar Yuyuk kepada pers di Jakarta, Selasa (29/09).
Dikatakannya, setelah kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar ini dilimpahkan, Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pelimpahan tahap II dilakukan, setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap. Untuk persidangan, belum dipastikan dimana," ujar Yuyuk.
Sekedar informasi, Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM di Makassar tahun 2006-2012. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sekitar Rp38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar itu. Selain llham Arief, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved