Delapan debitor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata hingga Oktober 2006 belum meluniasi utangnya. Sebelumnya mereka telah menandatangani Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-Akta Pengakuan Utang atau PKPS-APU. Alasannya adalah belum ada titik temu antara pemerintah dan kedelapan debitor tersebut mengenai bentuk pembayaran utang.
Hal itu diungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, saat jumpa pers seusai rapat bersama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/10). Dalam acara itu hadir juga antara lain Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Arif Havas Oegroseno dari Departemen Luar Negeri, serta sejumlah anggota staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, Deputi Senior Gubernur BI, Miranda S Goeltom menyatakan alasan ke delapan debitor BLBI itu belum melunasi utangnya bermacam-macam. "Sampai Deplu terlibat karena kadang masalah bukan di Indonesia saja, tapi di luar negeri," jelas Miranda.
Seperti diketahui bahwa pemerintah Indonesia akan membebaskan delapan debitor penerima BLBI dari tuntutan hukum jika mereka membayar 100 persen utangnya hingga akhir tahun 2006. Mereka adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa, utang Rp 1,13 triliun), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, utang Rp 615,443 miliar), Atang Latief (Bank Indonesia Raya, utang Rp 325,45 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, utang Rp 202,802 miliar), Omar Putirai (Bank Tamara, utang Rp 190,169 miliar), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta, utang Rp 123,042 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat, utang Rp 492 miliar).
© Copyright 2024, All Rights Reserved