Selain dijerat pasal korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang. KPK kini tengah menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Djoko. Diduga sejumlah harta kekayaan milik mantan gubernur Akademi Kepolisian itu disamarkan dalam bentuk properti.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai acara penandatanganan MoU antara KPK dan KY di gedung KY, Jakarta, Rabu (16/01). “Ya salah satunya itu. Harta tak bergerak,” ujar dia.
Hanya saja, Busyro tidak memperinci, properti apa saja yang dimiliki oleh Irjen Djoko. Busyro mengaku belum mendapatkan informasi, apakah KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Djoko. “Saya belum mendapatkan detilnya,” ujar Busyro.
Pelacakan aset milik Djoko Susilo, ungkap Busyro, atas persetujuan para pimpinan KPK namun ia tidak mengetahui total jumlahnya dan rincian modus yang digunakan. Yang pasti, aset properti Djoko tidak hanya satu rumah saja. “Tidak hanya satu rumah," ujar dia.
Seperti diketahui, Djoko dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Disamping itu , ia juga dijerat dengan pasal 3 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Djoko Susilo masih dalam kaitannya kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved