Enam orang ditangkap di dua lokasi di Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam karena dugaan pemilih ganda dan fiktif pemilu legislatif, Rabu (09.04) kemarin. Keenam pria itu masih diperiksa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panwaslu Banda Aceh.
“Masih dalam pemeriksaan, kami belum bisa memberi keterangan,” kata Ketua Panwaslu Kota Banda Aceh Wanti Maulidar kepada pers, kemarin.
Wanti menjelaskan, lima pelaku diringkus di TPS 8 Gampong (Desa) Laksana, Kecamatan Kuta Alam, dan satu orang lain ditangkap di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
Lima orang yang ditangkap di TPS 8 Lima pria ditangkap di TPS 8 Gampong Laksana kedapatan memakai undangan dengan identitas orang lain. Petugas KPPS mencurigasi perilaku kelima orang ini saat memperlihatkan undangan.
Saat petugas meminta kepada lima orang itu memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP), terbukti identitas dalam undangan yang mereka bawa berbeda dengan KTP. Polisi dan Linmas yang berada di lokasi langsung menangkap mereka dengan dugaan penyusupan.
Seorang pelaku lain yang ditangkap di Kawasan Lamteumen Timur kedapatan membagi-bagi undangan kepada warga yang tak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat proses pemungutan suara sedang berlangsung di TPS. Setelah diteliti, orang tersebut bukkan KPPS dan juga bukan warga Gampong Lamteumen Timur.
Sejumlah dugaan pelanggaran lainnya juga ditemukan di TPS 14, 15, dan 16 di Desa Blang Pria, Kecamatan Samudera, serta di TPS 12 dan 13 Di Desa Keude Geudong Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Di TPS 14, 15, dan 16 Desa Blang Pria, ditemukan alat peraga kampanye yang berada di lokasi pemungutan suara. Alat peraga itu berupa satu unit mobil yang penuh ditempeli stiker Partai Aceh, diparkir di lokasi TPS.
Kemudian pelanggaran di TPS 12 dan 13 Di Desa Keude Geudong Kecamatan Samudera, seorang anggota KPPS mengarahkan warga untuk memberikan suara pada salah satu partai dan calon anggota legislatif tertentu.
“Dua dugaan pelanggaran tersebut sedang mereka tindaklanjuti,” kata Anggota Panwascam Samudera, Ayub.
© Copyright 2024, All Rights Reserved