Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke polisi atas pernyataannya, yang menyebut Komjen Budi Gunawan sedang menggunakan jurus mabuk. Denny menganggap itu adalah konsekuensi perjuangan karena membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dikriminalisasi.
Kepada pers, Kamis (05/02), guru besar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) itu mengaku akan tetap konsisten untuk membela KPK.
“Saya memandang pelaporan semacam ini sebagai konsekuensi perjuangan karena membela KPK yang diserang balik setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut.
Padahal, ujar Denny, tidak hanya KPK. “Saya juga membela Polri dari digunakan dan ditarik-tarik ke dalam perkara pribadi sangkaan korupsi Budi Gunawan tersebut.”
Denny menyebut, dengan pelaporan polisi ini, dirinya merasa terhormat karena disejajarkan dengan para pimpinan KPK yang juga satu demi satu telah dilaporkan polisi, lagi-lagi karena mentersangkakan korupsi Budi Gunawan atas kepemilikan rekening gendut.
Ia menjelaskan, sebenarnya, komentarnya bahwa tersangka korupsi Budi Gunawan menggunakan "jurus pendekar mabuk" adalah pendapat dengan menggunakan kiasan dan analogi.
“Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar Budi Gunawan yg tidak memenuhi panggilan KPK.”
Denny menambahkan, bagi dirinya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri tersangka, dan bukan sikap malah maju terus Budi Gunawan setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.
“Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya, padahal dia berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang; dan bukan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Budi Gunawan yang nyata-nyata tidak berdasar secara KUHAP,” tegas Denny.
Denny mengatakan, pilihan-pilihan sikap tidak normal oleh Budi Gunawan itulah yang dianalogikannya sebagai "jurus pendekar mabuk", karena memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana.
“Sikap yang tidak dapat dijadikan contoh demikian, sayangnya dilakukan oleh calon Kapolri, yang harusnya menjadi tauladan, dan karenanya saya merasa berkewajiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas,” ujar dia.
Denny menambahkan, jika sikap jelas dan tegasnya dengan menggunakan analogi "jurus pendekar mabuk" itu malah dikriminalisasi, tentu ini sangat disayangkan. “Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan,” tandas Denny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved