Hari ini, Rabu (23/12), Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino hari ini resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemegang Saham PT Pelindo II.
"Hari ini saya diberhentikan sebagai Dirut IPC (Indonesia Port Corporation/IPelindo II)," ujar Lino melalui pesan kepada pers, di Jakarta, Rabu (23/12).
Lino menyampaikan, alasan pemberhentiannya karena tersandung kasus korupsi pengadaan crane. Pemegang saham meminta Lino agar fokus menghadapi kasus hukum yang tengah dihadapinya. Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane di perusahaan tersebut tahun 2010.
"Saya diminta konsentrasi menghadapi kasus hukum yang ada di KPK," tandas dia.
Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Pansus Pelindo II DPR juga merekomendasikan pencopotan Lino dari jabatannya. Pansus menuding Lino banyak melakukan pelanggaran dalam memimpin BUMN Pelabuhan itu, terutama terkait perpanjangan kerjasama Pelindo dengan JICT.
© Copyright 2024, All Rights Reserved