Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo membantah menerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam, Dewie dan beberapa tersangka lainnya resmi ditahan pada Kamis (22/10) dini hari. Saat digiring keluar ruang pemeriksaan menuju tempat penahanan, Dewie bersikukuh tidak menerima suap seperti yang disangkakan KPK.
“Saya tidak pernah menerima, melihat uang (suap) saja tidak pernah," ujar Dewie dengan suara terisak sebelum masuk ke mobil tahanan.
Diitanya soal uang suap sebesar SIN$A177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar yang disita KPK saat penangkapan dirinya, Dewie mengaku baru mendengarnya. Politisi Hanura itu mengatakan akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah. “Baru saya dengar (soal duit suap). Saya akan buktikan kalau saya tidak bersalah," ujar Dewie.
Selain Dewie, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pengusaha bernama Setiadi dan ajudanny, Devianto. KPK juga menenetapkan status tersangka terhadap Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi Dewie, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua bernama Iranius.
KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda ditangkap KPK di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi suap. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar SIN$177.700 yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Dewie dan staf ahlinya Bambang di Bandara Soekarno-Hatta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved