Personil Polres Agara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang bertugas di pos perbatasan Lawe Pakam, Minggu (3/6) dinihari berhasil mengamankan 220,2 kg ganja kering. Selain itu dibekuk juga dua anggota TNI berinisial Pelda NW dan Serka RLF pembawa dan pemilik ganja tersebut. Sebelum penangkapan terjadi kejar-kejaran seperti di film.
Dua anggota TNI tersebut dalam membawa ganja tersebut mengenderai mobil Kijang Inova warna hitam Nopol BK 1964 BQ itu. Kejar-kejaran antara pelaku dengan anggota Pos Polisi Lawe Pakam sempat terjadi, setelah dikejar sejauh 500 meter dua pelaku tersebut berhasil diperintahkan berhenti.
Kasat Narkoba Iptu Jul Jupri, Minggu (3/6) menerangkan bahwa tertangkapnya kedua pelaku itu berawal dari infromasi yang diberikan masyarakat ditambah kecurigaan dari personil Polres terhadap gerak-gerik kedua pelaku.
Kedua pelaku itu, sebenarnya sudah masuk menjadi TO pihak Polres Agara, namun karena belum ada waktu yang tepat untuk meringkus dan membongkar aksi kedua tersangka, pihak kepolisian terpaksa menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Jumat (1/6) malam lalu, setelah mendapat informasi bakal terjadi upaya meloloskan ganja dari perbatasan, pihak Polres melalui Satuan Narkoba bersiap sedia. Polres memerintakan petugas di perbatasan Lawe Pakam untuk berjaga-jaga sembari melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap oknum maupun mobil yang dicurigai akan membawa ganja.
Hasilnya, minggu dinihari dari lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari pos perbatasan, dari arah Kutacane menuju Sumut, petugas di Pos Lawe Pakam melihat mobil yang dicurigai siap melintas, namun belum lagi mobil itu melewati lawe pakam, petugas memerintahkan kedua pelaku untuk menghentikan mobil yang dicurigai itu membawa ganja.
Namun teguran petugas tak dihiraukan, ujar Zul Jupri, bahkan kedua pelaku langsung tancap gas dengan memutar arah menuju desa Huta Ganjang, setelah dikejar beberapa sekitar lima ratus meter, mobil yang dibawa kedua pelaku akhirnya menabrak tiang listrik di pinggir jalan dan mobil Innova yang masih baru itu akhinya berhenti. Saat ditangkap dan diperintahkan keluar dari mobil, tersangka NW dan RLF tidak melakukan perlawanan, setelah diperiksa ke dalam mobil yang dibawa tersangka, ditemukan 36 bal ganja kering seberat 220,kg ganja kering.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku jika ganja seberat 220,2 kg itu diangkaut dan dibawa dari Agusan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, NAD. Usai diperiksa dan diambil keterangan sementara, kedua pelaku akhirnya diserahkan kepada Danpom Kutacane.
Dandim 0108/Agara Letkol Kav.Setiyo Santoso dan Danpom Kutacane Lettu Darus Saleh Minggu (3/6), membenarkan jika dua pelaku yang tertangkap itu angggota Kodim 0108/Agara. "Sekarang kedua tersangka dan barang bukti ganja seberat 220,2 kg itu, telah diserahkan ke Denpom Kutacane, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sekiatna dengan kasus tersebut," ujar Dandim Agara dan Danpom Kutacane.
© Copyright 2024, All Rights Reserved