Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengundurkan diri dari jabatannya. Arief telah dua kali dikenai sanksi atas pelanggaran etika.
"Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendukung apabila (Arief) memilih mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi," ujar Ketua Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo SH M Hum dalam jumpa pers di UMY, Senin (05/02).
Dikatakan Raharjo, Ketua MK adalah jabatan yang mulia dan terhormat. Apalagi MK merupakan salah satu lembaga negara utama pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan atas terbuktinya dua perbuatan Arief yang melanggar kode etik MK.
“Pertama kasus tahun 2016, sebagai ketua MK (Arief) terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda untuk memberikan pembinaan kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kedua, pada tahun 2017 (Arief) bertemu dengan anggota Komisi III pada saat sedang mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi," paparnya.
Atas kedua kasus etik tersebut, Arief dinyatakan dewan etik MK terbukti bersalah. Dewan Etik juga telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran kepada Arief. Oleh sebab itu, kata Raharjo, sudah seharusnya sanksi tersebut menjadi bahan perenungan dan menjadi pembelajaran, karena seharusnya hakim merupakan sosok yang bersih, jujur dan adil.
“Kesalahan kecil (Ketua MK) merupakan persoalan besar terhadap masalah integritas dan kepercayaan publik. Hakim konstitusi sejatinya selain harus bersih, jujur dan adil juga dituntut memiliki sikap negarawan. Sebagai negarawan tentu pelanggaran etik adalah tamparan keras," sebutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved