Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Hakim tunggal Ratmoho memutuskan menunda sidang hingga 12 Februari mendatang.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (05/02) itu, KPK mengirim utusan menyampaikan surat perihal ketidakhadiran pihaknya.
Awalnya, hakim Ratmoho membuka sidang dan memanggil pihak pemohon dan termohon. Fredrich diwakili sejumlah kuasa hukumnya. Sedangkan, bangku pihak termohon kosong.
Hakim kemudian menanyakan apakah pihak KPK hadir atau tidak. Seseorang yang mengaku utusan KPK kemudian diminta hakim untuk duduk di bangku termohon.
Dia membawa surat perihal ketidakhadiran KPK.
Namun, hakim menyatakan dia tidak punya kewenangan untuk menerima langsung surat dari KPK. Hakim minta perwakilan KPK menyerahkan surat tersebut ke bagian penerima surat.
“Kalau surat kami enggak punya kuasa menerima jadi kalau ada surat seperti itu silahkan sampaikan ke bagian depan, bagian umum," kata Ratmoho.
Surat itu nantinya baru akan diberikan kepada Ratmoho setelah melalui prosedur penerimaan surat.
Hakim kemudian menyatakan akan menunda sidang hingga 12 Februari 2018. Namun, Sapriyanto Reva, pengacara Fredrich, meminta hakim tetap melanjutkan sidang.
Menurut Sapriyanto, KPK yang sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan tidak menghargai persidangan.
“Jadi menurut kami karena sudah dipanggil secara patut maka sidang sah, kami minta sidang dilanjutkan," ujar Sapriyanto.
Permintaan itu tidak dikabulkan hakim. Hakim menyatakan, memberi kesempatan sekali lagi memanggil KPK secara patut. Sehingga, dia tetap pada keputusannya menunda sidang hingga 12 Februari.
Pihak Fredrich akhirnya menerima keputusan hakim menunda persidangan hingga 7 hari ke depan. Namun, dia meminta keberatan mereka dicatat hakim.
“Keberatan bapak sudah dicatat. Ketiadaan pemohon juga dicatat. Saya hakim tunggal akan manggil termohon hadir sidang 12 Februari 2018," ujar hakim.
KPK sebelumnya sudah melimpahkan perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana pembacaan dakwaan akan digelar pada 8 Februari 2018. Dengan demikian, sidang praperadilan kemungkinan batal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved