Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agaknya belum bulat dalam menerima kesepakatan damai dengan kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Penolakan muncul dari Fraksi Partai Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka tak setuju terkait pembagian kursi pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD) melalui revisi Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar. Menurut dia, solusi dari kebuntuan politik di parlemen tidak mencerminkan kecerdasan jika dilakukan dengan cara mengubah tatib dan UU MD3.
Dossy mengatakan, Fraksi Hanura meminta penyelesaian konflik di DPR dilakukan dengan musyawarah mufakat. Selain itu, penyelesaiannya harus dilakukan adil dan memenuhi unsur proporsional.
"Jangan berkompromi dengan cara-cara yang tidak memberikan pendidikan politik dan hukum yang baik. Seolah-olah peraturan dibuat sesuai selera, itu enggak baik," kata Dossy, kepada pers, di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Dossy, Fraksi Hanura berkomitmen pembagian kursi pimpinan AKD dilakukan proporsional. Hanura juga siap dengan konsekuensi tak mendapatkan kursi pimpinan AKD di DPR. Untuk itu perlu mengedepankan musyawarah dan menghindari politik transaksional. "Mudah-mudahan bukan jangka pendek untuk bangun performa yang transaksional. Kami menolak karena sudah salah arah prinsipnya," pungkas Dossy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved