Setelah hari Rabu (21/2) memerika Pimpro Ismet Rusdany SE, sehari kemudian, tepatnya Kamis (22/2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Kalimantan Timur Drs Yurnalis Ngayoh dan Kepala Biro Keuangan, Murad Latief sebagai saksi. Yurnalis diperiksa kurang lebih 13 jam dari pukul 08.30 hingga 21.30 WIB.
Menurut Anthony Rakhman, salah seorang staf Biro Keuangan Provinsi Kaltim yang mendampingi Murad Latief menyatakan pihaknya diperiksa Direktorat Penindakan KPK untuk memberikan keterangan seputar pengadaan dua mobil pemadam kebakaran.
“Kami datang soal mobil pemadam kebakaran, tapi saya hanya mendampingi Pak Ngayoh dan Pak Murad. Kalau ada yang mau difaks atau fotokopi, saya yang kerjakan. Yang disesali Pak Ngayoh, berkas tugas pokok dan fungsinya tertinggal, sehingga saya harus meminta difaks satu per satu dari Kaltim,” kata Anthony.
Sementara itu Kepala Humas KPK Johan Budi SP membenarkan pihaknya memanggil Ngayoh dan Murad Latief dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan dua mobil pemadam kebakaran. “Mereka memang dimintai keterangan soal mobil pemadam itu. Pemeriksaannya saja masih berlangsung,” ujar Johan ketika dihubungi via telepon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved