Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) kini resmi berada di bawah Presiden, tidak lagi di bawah Departemen Pertahanan (Dephan). Jabatan Gubernur Lemhannas pun sudah setingkat menteri. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2006 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen Tersendiri yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Jadi dengan demikian, lembaga ini meningkat kedudukannya. Kedudukan Lemhannas sama dengan ketika didirikan oleh mantan Presiden Soekarno. Jadi sebenarnya kita back to basic," kata Gubernur Lemhannas Prof Muladi usai membuka seminar Kursus Singkat Angkatan XIV di Gedung Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2006).
Muladi menjelaskan, Lemhannas akan membentuk Dewan Pengarah, Wakil Gubernur dan pejabat yang akan menangani masalah-masalah yang spesifik untuk menyiapkan calon pemimpin. Dewan Pengarah akan terdiri dari 8 hingga 9 orang yang akan dikoordinatori oleh Gubernur Lemhanas. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari 3 menteri koordinator yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menko Kesra serta beberapa tokoh nasional yang kredibel di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dewan Pengarah akan memiliki kebijakan untuk menentukan para pengajar di Lemhannas. Lemhannas akan menyelenggarakan pendidikan pascasarjana setingkat luar negeri dengan bekerja sama dengan sejumlah universitas seperti UI, UGM, Singapura, Australia dan Amerika Serikat.
"Jadi kami mengubah 40 persen menjadi global dan ini dimulai sekarang tetapi butuh masa transisi 1 tahun untuk penyesuaian," ujar Muladi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved