Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi 50, mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur tentang Badan Kehormatan, dan rangkap jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pemohon pengujian UU ini terdaftar atas nama pemohon Judilherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan M Chozin Amirullah Pemohon bersama dengan Kuasa Hukum mereka, Firman Wijaya, dan Gatot Goei memasukan berkas permohonan uji materi UU MD3 tersebut ke MK, Rabu (24/08) pukul 11.00 WIB.
Judilherry, salah satu pemohon menerangkan, pihaknya menggugat ketentuan Pasal 124 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang keanggotaan Badan Kehormatan DPR dan Pasal 208 ayat 2 UU MD3 yang mengatur tentang rangkap jabatan anggota DPR.
Ia menerangkan, selama ini BK DPR hanya diisi oleh unsur anggota DPR dan tidak ada unsur eksternal seperti lembaga-lembaga negara lainnya. “Di lembaga lain, komite etik selalu ada unsur eksternal. Dengan komposisi itu, maka akan objektif transparan, DPR, 11 orang anggota BK DPR merupakan perwakilan fraksi, gimana kita harapkan BK yang merupakan pengawas anggota DPR objektif kalau sesama anggota DPR," ujar dia, seraya menambahkan bahwa BK DPR harus melibatkan unsur Pemerintah, DPR, Judisial, dan masyarakat.
Sementara itu, berlakunya Pasal 208 UU MD3, menurutnya, menyebabkan adanya rangkap jabatan atau pekerjaan anggota DPR. “Ketentuan ini menyebutkan larangan anggota DPR menjadi pejabat struktural, lembaga pendidikan swasta, tapi anehnya tak ada larangan untuk menjadi pejabat struktural badan usaha swasta. Ini berpotensi menyebabkan konflik kepentingan. Ini harus dilarang, apa ga cukup terima gaji anggota DPR,".
Sementara itu, Firman Wijaya, Kuasa Hukum pemohon, menyebutkan dengan berlakunya dua pasal UU MD3 tersebut, maka hak Konstitusi kliennya sesuai dengan Pasal 28D ayat (1), 28C ayat (2) UUD 45 telah dilanggar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved