Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang dimulai pukul 09.47 WIB, Selasa (14/04), dihadiri kedua pihak, yakni pihak kuasa hukum Suroso dan Anggota biro hukum KPK.
"Menimbang dan memutuskan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Riyadi Sunindyo saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, permohonan pemohon yang mengatakan bahwa penetapan tersangka yang tidak sah oleh KPK juga ditolak Hakim. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan penetapan status tersangka terhadap Suroso oleh KPK adalah sah.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Suroso Atmomartoyo, Jonas Sihaloho mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. "Kecewa karena Hakim tidak berani memberi putusan berdasarkan fakta persidangan," ujar Jonas.
Meski putusan permohonan ditolak, Jonas menyatakan menerima dan menghormati putusan pengadilan. "Hakim tak berani ambil sikap untuk tegakkan keadilan, tinggal kami buktikan di Pengadilan Tipikor."
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, mengatakan, pertimbangan Hakim sudah komprehensif. "Alhamdulilah hakim memperoleh keyakinan KPK berwenang melakukan atau mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian. Itu yang menjadi kuat dan hal yang telah dilakukan selama ini (penyidik KPK) sudah sah secara hukum," kata Nur Chusniah.
Suroso Atmo Martoyo adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005. Suroso resmi ditahan KPK pada 24 Februari 2015 lalu bersama dengan Willy Sebastian Liem.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved