Buni Yani berencana menggugat penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan tersebut rencananya akan didaftarkanke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (05/12).
"Sekitar pukul 11.00 WIB, kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," terang kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada pers, Senin (05/12).
Aldwin mengatakan, Buni Yani direncanakan hadir dalam pendaftaran gugatan tersebut. "Insya Allah, dia nanti ikut. Dia siap menghadapi dan melakukan perlawanan melalui proses hukum, mengajukan gugatan praperadilan ini," ujarnya.
Aldwin menerangkan, gugatan praperadilan ini diajukan karena pihaknya menilai proses hukum acara yang dilakuakn terhadap kliennya dinilai di luar prosedur dan tidak lazim.
"Buni Yani baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dan ketika datang sedang dilakukan pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun disodorkan surat penangkapan. Kami rasa ini seharusnya tidak terjadi karena Buni Yani sedang berada di kantor polisi saat itu," ujar Aldwin.
Selain itu, tambah dia, mengenai materi secara keseluruhan akan disampaikan dalam isi gugatan. "Prosedur hukum acara dan keberatan lainnya akan kami ajukan dalam gugatan," kata dia.
Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.
Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap Buni. Namun polisi mengajukan surat permintaan cegah agar Buni tidak dapat bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved