Kongsi antara Henry Pribadi dengan Prajogo Pangestu pecah. Dua pengusaha yang semula bergandengan tangan dalam menggarap bisnis petrokimia dibawah bendera PT Chandra Asri, kini justru saling lempar tudingan. Bahkan, tuding-menuding itu sampai berbuntut ke polisi.
Jual beli saham PT Chandra Asri —perusahaan pertokimia yang terletak di Cilegon itu—sebagai pangkal permasalahannya. Seperti diketahui, perseteruan Prajogo Pangestu dan Henry Pribadi terjadi pada 20 Oktober 1998 lalu. Saat itu, empat orang pemilik saham PT Chandra Asri, yakni Henry Pribadi, Bambang Trihatmodjo, Peter F Gontha dan Rosanno Barrack menjual saham PT Chandra Asri kepada Prajogo senilai Rp1.000 per lembar saham. Namun Prajogo juga diharuskan membayar utang PT Chandra Asri sebesar 870 juta dolar AS dan Rp1,2 triliun.
Namun pada tahun 2006, Henry merasa bahwa dalam transaksi saham itu terjadi penipuan yang menyebabkan dirinya dirugikan sehingga kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Prajogo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, 23 Maret 2006.
Menanggapi status hukum yang menimpa dirinya, Prajogo pada Mei 2006 melaporkan balik Henry ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Dalam pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan kasus jual beli saham PT Chandra Asri, Henry Pribadi mengaku melakukan pembelian saham di perusahaan tersebut karena mendapat tekanan dari Praoyogo yang dekat dengan Soeharto dan BJ Habibie, pada saat keduanya berkuasa.
Namun, pengakuan Henry itu kemudian dibantah oleh Prajogo Pangestu melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Hotman menilai, Henry telah melakukan fitnah jika membawa-bawa nama mantan Presiden Soeharto dan BJ Habibie salam soal ini. ”Itu fitnah dan bohong. Itu untuk mengaburkan kasus yang sebenarnya,” kata Hotman.
Hotman menilai, apa yang dikemukan Henry merupakan strategi agar pemeriksaan terhadap dirinya kabur. ”Dia sudah terpojok. Dia sudah bingung, mau bicara apa. Buktinya, dia dipanggil polisi kembali, Senin (5/6) dan Selasa (6/6) tidak datang," tutur Hotman.
Yang pasti, kata Hotman, laporan Henry ke Bareskrim Polri terhadap Prayogo, tidak benar dan fitnah. Sehingga, kini Henry bingung saat ditanya detil kasus yang dilaporkannya itu.
"Saya harap Kapolri bisa segera mengambil tindakan, untuk menyidik laporan Prayogo, bahwa Henry fitnah dan bohong. Buktinya, sekarang, dia bawa-bawa nama mantan-mantan Presiden. Padahal saat transaksi, keduanya sudah bukan presiden," kata Hotman.
Dijelaskannya, mantan Presiden Soeharto lengser pada Mei 1998. Sedangkan pernyataan menjual saham ada pada September 1998 dan transaksi jual beli terlaksana pada 2001. ”Jika dia bilang ditekan kedua mantan presiden, itu bohong dan fitnah, karena 2001 sudah zaman Presiden Gus Dur,” ujar Hotman.
Menurut versi Lucas, Henry pun menuruti permintaan Prayogo, karena Henry merasa ditekan atas jual beli itu. “Dia pun mengaku di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa," ujar Lucas. Sayang, Lucas yang dihubungi politikindonesia.com melalui telepon selulernya, tak bisa dikonfirmasi atas bantahan Hotman tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved