Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal dunia. Terdakwa kasus suap makam di Bogor itu meninggal, Rabu pagi (23/10), di Rumah Sakit Darmais, Jakarta.
“Betul, meninggal dunia, sekitar pukul 09.50 WIB," ujar penaseht hukum Iyus, Gunara, kepada pers, Rabu (23/10).
Dijelaskan Gunara, Iyus mengidap penyakit kanker hati dan dirawat sejak 9 Oktober lalu di RS Dharmais. Sebelumnya, pria yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut Umum ini sudah kerap bolak balik ke rumah sakit karena penyakitnya. “Sebelumnya ditahan di Lapas Kebon Waru, namun dirawat di rumah sakit sejak September," kata Gunara.
Seharusnya, Iyus menjalani sidang pledoi dalam waktu dekat ini. Namun karena meninggal dunia, maka proses sidangnya dihentikan. “Jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Ciomas, Bogor," terang Gunara.
Iyus dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena turut serta dalam kasus suap dalam proses perizinan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
JPU mendakwa Iyus melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan terhadap Iyus yang paling tinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya. Sebelumnya, dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved