Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/10). Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan izin kepada majelis hakim untuk diberi keleluasaan memeriksa kesehatannya terkait penyakit jantung yang dideritanya.
Bekas anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya itu didakwa menyuap penyelenggara negara, yakni Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, dengan anggota majelis hakim Purnomo Edi Santoso, Alexander Marwata, Joko Subagyo, dan Mathius Samiaji.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji uang Rp3 miliar kepada Amran supaya segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4.500 hektar.
Suap itu juga terkait pengurusan sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta lahan perkebunan di luar 4.500 hektar dan 22.780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP.
Jaksa menyatakan, dalam Peraturan Menteri Kehutanan, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar.
Namun, Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan untuk diajukan dalam permohonan. Maka dari itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya menyanggupi permintaan itu. “Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," kata Jaksa Irene membacakan dakwaan.
Dakwaan menyebut, uang suap itu diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, atas sepengetahuan Hartati Murdaya dan diserahkan bertahap sebanyak 2 kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Totok juga sempat memberikan bantuan survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali sebagai calon Bupati dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol. Totok atas sepengetahuan Hartati menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC).
Totok didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Totok mengeluhkan penyakit yang dideranya. Pasca serangan jantung dan operasi, kesehatannya mulai menurun. Totok meminta supaya hakim memberikannya keleluasaan untuk check-up kesehatan.
“Sebulan lalu saya baru kena serangan jantung, baru pasang ring dua biji. Sebelumnya saya juga sudah pasang ring dua biji. Saya izin check-up karena takut membahayakan jiwa saya. Dua bulan lalu saya juga kena prostat dan tidak bisa kencing sama sekali karena stress," alasan Totok.
Majelis Hakim pun menyetujui permintaan tersebut, asal tidak mengubah jadwal persidangan. “Kalau memang diharuskan ada konsultasi kesehatan kami tidak mempersulit tapi ada aturan. Sepanjang itu diperlukan, silakan. Tapi pada prinsipnya tidak mengganggu jadwal sidang," ujar Hakim .
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 31 Oktober 2013. Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved