ADA 1.000 macam cara untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintahan yang sah. Biasanya oposisi lebih mahir dalam memainkan irama itu, dibandingkan dengan orang yang berkuasa dikarenakan kesibukan mengurus jabatan struktural. Sementara oposisi jauh lebih fleksibel dan leluasa. Itu biasa terjadi dimana-mana, di semua negara.
Tindakan yang paling jitu dari oposisi adalah bagaimana mendorong pemerintah atau menjebak pemerintah melakukan pelanggaran UU. Karena dengan terbukti melanggar UU, maka oposisi dapat memainkan kartu AS mereka secara telak dapat mengatakan pemerintah melanggar konstitusi.
Kalau sudah demikian, maka akan ada alasan menjatuhkan pemerintahan tersebut, bukan sekadar mendelegitimasinya untuk kepentingan elektoral berikutnya.
Strategi ini tampak nyata dimainkan oposisi dalam 100 hari masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Berbagai gerakan mengusik telinga penguasa terkait dengan isu-isu utama dan strategis.
Jika pemerintah tipis kuping, maka pemerintah bisa galau atau bisa bisa mengambil suatu keputusan yang dapat mencelakai pemerintahan itu sendiri. Mari kita uraikan satu per satu potensi pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah akibat terprovokasi permainan oposisi.
Pertama: Kebijakan melanjutkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini adalah kebijakan yang paling disorot. Berbagai agitasi propaganda dijalankan agar IKN ini jangan ditindaklanjuti. Banyak alasan yang dikemukakan. Tampaknya sedikit demi sedikit pemerintahan Prabowo-Gibran mulai terpengaruh.
Padahal IKN itu adalah amanat UU 3/2022 yang selanjutnya diubah dengan UU 21/2023. UU mengatur secara detail tentang mandatory pembangunan IKN. UU IKN mengatur secara rinci dan mendetail tentang seluruh tahapan pembangunan IKN, mulai dari persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
IKN sebagai program prioritas nasional telah ditetapkan jangka waktunya paling singkat sepuluh tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya UU ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap tiga penahapan pembangunan IKN sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Selain itu sumber dana pembangunan IKN juga diatur secara mendetail termasuk pemungutan pajak tambahan dan lain-lain. Demikian juga tentang pengisian jabatan di IKN juga telah diatur. Hampir semua aspek diatur agar pemerintah melaksanakan semua setahap demi setahap. Sejauh yang kita amati pembangunan IKN menggunakan serangkaian aturan yang clear.
Kedua. Program Strategis Nasional (PSN). setelah IKN program strategis nasional adalah program yang paling sering kuliti. Banyak alasan dan argumentasi yang diluncurkan oleh oposisi. Target utama adalah PSN dihentikan, kalau bisa semua yang berbau PSN dihentikan. Kalimat PSN yang tadinya bagus, sekarang sudah menjadi kalimat nista. Ya pokoknya enggak enak didengarlah.
Jika benar benar pemerintah terprovokasi, maka tampaknya PSN akan dibatalkan. Sekarang sudah keluar kalimat dari kalangan menteri atau pihak yang berkuasa bahwa PSN akan dievakuasi ulang.
Ini sorak-sorai oposisi sudah mulai terdengar. Mereka merasa mendapat angin. Tampaknya ini akan jadi ajang balas dendam kepada penguasa yang dituduh dibekingi oligarki PSN.
Sementara PSN itu adalah amanat UU. UU yang mengatur PSN adalah UU 11/2020. Selain itu, ada beberapa peraturan presiden (Perpres) yang mengatur PSN, di antaranya: Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, Perpres 56/2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3/2016.
Perpres 109/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 3/2016 PSN adalah proyek infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan.
Potensi pelanggaran jika PSN dibatalkan bukan hanya UU PSN, akan tetapi UU anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025, yakni UU 62/2024 tentang APBN 2025. Di dalam UU telah diatur segala macam insentif, dukungan dan anggaran bagi PSN tersebut.
Dalam Pasal 34 (l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada: a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset.
Selanjutnya Pasal 38 (2) Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; Pasal 38 Ayat (1) Penjaminan Pemerintah untuk masing-masing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pembatalan proyek strategis nasional oleh provokasi yang terus-menerus dari kalangan oposisi kelihatannya akan berlanjut dengan aksi aksi lapangan. Dikarenakan proyek-proyek ini berada atau sebagian besar berlokasi tidak jauh dari Jakarta dan pemukiman penduduk di kota-kota besar.
Mobilisasi penolakan yang terlihat ada potensinya akan menghasilkan daya pukul untuk membatalkan PSN. Jika pemerintah merasa takut, maka pelanggaran UU akan terjadi dan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang cukup mengkhawatirkan.
Kesimpulan sementara sebetulnya saya mencatat ada beberapa lagi yang tengah dimainkan oposisi untuk memprovokasi pemerintah agar melakukan pelanggaran undang-undang. Namun saya mengkawatirkan artikel ini akan terlalu panjang. Maka ada baiknya saya simpan sampai oposisi secara terang-terangan melaksanakan strategi mereka.
Pola utama yang mereka gunakan adalah mendesakkan sesuatu yang belum ada landasan hukumnya seperti makan bergizi gratis, atau menolak sesuatu yang sudah jelas UU dan peraturan pelaksanaannya seperti PPN 12 persen. Ini adalah sumber guncangan bagi pemerintahan ini.
Mereka tahu benar bahwa pemerintah sekarang tengah sibuk membagi-bagi jabatan dan lain-lain, sehingga akan kehilangan fokus kepada masalah masalah strategis baik nasional maupun internasional. Ada banyak senjata lainnya di sektor keuangan yang amunisinya belum dikeluarkan oleh oposisi.
100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran terlihat bahwa oposisi lebih leluasa menabuh gendang. Sementara pemerintah bertahan ala kadarnya. Sementara presiden bisa saja mengambil keputusan yang terburu-buru dan itu ternyata melanggar UU.
Presiden oleh para pengikutnya dibiarkan terus menari di atas gendang yang ditabuh oposisi. Piye iki Mas!
*Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
© Copyright 2025, All Rights Reserved