Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (23/10). Max yang sejatinya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus gratifikasi Anas Urbaningrum berasalan sedang berada di luar kota. Lewat kuasa hukumnya, Max minta KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya.
"Hari ini harusnya saya dipanggil, tapi saya nggak bisa datang karena di luar kota. Tapi saya sudah sampaikan ke Pak Denny Kailimang (kuasa hukum PD-red) untuk meminta penjadwalan ulang," terang Max kepada pers, Rabu (23/10).
Max mengaku, saat ini sedang berada di Makassar untuk urusan keluarga. Persoalan yang diurusnya ini tak bisa ditinggalkan. "Kalau ini urusan partai suda pasti saya wakilkan, tapi ini masalah keluarga yang tak bisa ditinggal," ujar dia.
Max menduga ia akan dimintai keterangan soal aliran dana pada kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. "Paling mau ditanya ada nggak dana Hambalang di Kongres," ujarnya.
Eks presenter TVRI ini menyatakan siap kooperatif kepada KPK. Dia berjanji akan memberi tahu apa yang dia tahu. "Mungkin pekan depan akan dipanggil lagi, saya akan datang," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10), mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum DPP Demokrat itu terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah terkait mega proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Priharsa.
KPK memeriksa Max untuk menyelidiki dugaan aliran dana Hambalang hingga Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Termasuk akan dikonfirmasi seputar rumor adanya voucher Rp250 juta dari PT Adhi Karya untuk masing-masing kandidat Calon Ketua Umum yaitu Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor Hambalang. Selain itu KPK juga membidik soal aliran dana ke Kongres PD dan proyek Pusdiklat Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved