Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, hari ini, Senin (10/11). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan terkait pernyidikan kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Zulkifli dimintai keterangan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemhut) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Anas Maamun sebagai tersangka.
Ia menyebut, selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi pada Kemenhut, Bambang Supijanto.
Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung beserta sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta, 29 September lalu.
KPK kemudian menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang selain sebagai pengusaha kelapa sawit juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. Suap tersebut terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan Riau yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved