Sepanjang tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Total uang kas dan rekening yang disita penyidik berjumlah Rp247 miliar.
Demikian dijelaskan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/01).
"Dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan penyitaan Rp206,95 miliar, kemudian SIN$1.132, dan US$3.036.715,64. Atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk uang, baik yang cash maupun rekening," terang Febri.
Ia mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari personal dan korporasi. "Jadi ada penyitaan yang dilakukan orang dan korporasi. Tentu saja orang atau korporasi yang disita ini adalah yang terkait dengan proyek e-KTP. Jadi sekitar Rp 247 miliar dalam bentuk 3 mata uang," sebut Febri.
Dalam kasus e-KTP ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dalam telah bertahun-tahun mengusut kasus ini, dan belum satupun tersangka yang diajukan ke Pengadilan. KPK tengah mengembangkan kasus yang disebut merugikan negara Rp2 triliun lebih itu.
Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa sejumlah nama tokoh seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved