Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), hari ini, Selasa (28/04). SDA diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2012 dan 2013.
Mengenakan rompi tahanan KPK, SDA tiba di Gedung KPK diantar menggunakan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Selasa siang. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam kasus yang sama, ada 8 orang saksi yang akan dimintai keterangan hari ini, selain SDA. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag," ujar Priharsa.
Kedelapan saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang. Mereka adalah Ahmad Ikdam Muslihudin, Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, dan Ali Masyhar Ashifuddin.
SDA diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan penyelewengan kuota jemaah haji.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved