Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat. Majelis Hakim menilai, penerbitan surat keputusan bupati mengenai pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) bukan tidak pidana.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/08). Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Eep dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi PBB itu.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang.
Dengan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Eep dibebaskan dalam status tahanan kotanya serta meminta memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan hak harkat dan martabat.
Majelis hakim juga menyatakan, Eep tidak terbukti dalam dakwaan primer dan primer. Salah satu pertimbangannya, kerugian negara dalam dakwaan pada Eep tidak terbukti. “Sudah seharusnya menghitung kerugian negara berdasarkan perhitungan oleh lembaga yang berwenang. JPU tidak menyertakan hasil audit BPK dalam pemeriksaan ini," terang hakim.
Sidang pembacaan vonis ini dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Aksi demonstrasi yang sebelumnya meramaikan sidang berhenti sekitar pukul 11.00 WIB. Jalan LRE Martadinata pun telah dibuka kembali.
Eep adalah bupati dari PDIP yang diseret karena kasus biaya pungut PBB dalam periode 2005-2008. Dia dianggap bersalah karena menerbitkan surat keputusan bupati berisi pembagian alokasi uang. Hal itu dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui peraturan daerah. Kerugian negara yang diakibatkan tindakanya adalah Rp 14 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved