Gugatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung no 165/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang pencekalan dirinya ke luar negeri, kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tidak mengabulkan gugatan itu karena objek sengketa sudah dicabut oleh Kejagung.
Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Yodi Martono Wahyunadi yang ditemani oleh hakim anggota, Tedi Romyadi dan Husban, dalam sidang yang berlangsung di PTUN Jakarta, Senin (22/08).
Majelis hakim berpendapat, gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan, karena objek sengketa, yakni SK Jaksa Agung no 165/D/Dsp.3/06/2011, sudah dicabut oleh pihak kejaksaan. Atas hal ini, pengadilan menganggap gugatan Yusril tidak beralasan.
Ia menjelaskan, keputusan cekal adalah keputusan administrasi negara, dan dikeluarkan secara sepihak dan ditujukan kepada orang perorangan. "Tergugat telah menggunakan mekanisme internal kontrol, dan mengakui kekeliruan, dan mencabut objek sengketa dalam perkara ini," ujar Yodi Martono membacakan putusan.
Dengan pencabutan SK tersebut, maka pengadilan menganggap apa yang dituntut Yusril sudah terpenuhi. Selain itu, pengadilan juga meminta Yusril untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp134.000.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, Yusril mempersoalkan dasar hukum yang digunakan Jaksa Agung untuk mencegah dirinya ke luar negeri. Pada SK Jaksa Agung yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2011 tersebut, dasar hukum yang dipakai adalah UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, UU tersebut sudah dicabut sejak 5 Mei 2011 dan digantikan dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hingga perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan, kejaksaan belum juga mencabut keputusan. Namun saat persidangan telah berjalan, SK tersebut pun dicabut, dan dianggap tidak berlaku lagi.
Kejaksaan kemudian menerbitkan SK baru bernomor 201/D/Dsp.3/06/2011 pada 27 Juni 2011 dengan telah mencantumkan UU 6/2011 sebagai dasar hukum. SK tersebut diperuntukan sebagai pengganti SK sebelumnya, yang dianggap Yusril tidak sah.
Yusril sendri mengaku kecewa terhadap pembatalan tersebut. Ia menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan argumen-argumennya, walau pun SK Kejaksaan yang ia gugat sudah dicabut pihak Kejaksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved