Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Parna Raya Group dan PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, hari ini, Selasa (/06). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan kasus suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
“AMS diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Selasa (24/06).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Rudi Rubiandini. Dalam persidangan Rudi terungkap, Artha diduga memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi itu sebesar US$522,5 ribu. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM Jero Wacik. Kemarin, KPK telah meminta keterangan Jero.
Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved