Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas kasus Obor Rakyat dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
"Semoga kasus ini segera tuntas dan P21," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/10).
Agus mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 23 Oktober lalu. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh tim Jaksa. Kemudian, pada 27 Oktober, penyidik kembali menyerahkan berkas hingga akhirnya diterima sepenuhnya oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Toni Tribagus Spontana membenarkan penyerahan berkas perkara tahap satu itu. "Namun Jaksa Peneliti masih harus menelitinya dan kami punya waktu selama 14 hari," ujar Toni.
Kasus Obor Rakyat sempat mengambang, karena penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan korban atau Jokowi, lantaran kesibukannya saat itu sebagai calon presiden.
Selama masa pemilu, Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang berisi fitnah. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan memfitnah Jokowi, di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa.
Dalam kasus ini, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved