Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung dalam waktu dekat akan diperiksa kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung. Herman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dispenda senilai Rp2 miliar.
"Tim penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan untuk Herman HN dengan kapasitas sebagai saksi," kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Jumat (14/12).
Menurut Sarjono, waktu pemanggilan itu masih akan ditentukan tim penyidik dan harus disesuaikan dengan penjadwalan pemanggilan perkara lainnya. “Saya tidak tahu soal waktu pemanggilannyakarena yang menentukan tim penyidik. Saya tidak masuk dalam tim penyidik," jelas Sarjono.
Sarjono mengatakan, kasus itu berdasarkan fakta hukum dapat terlihat. penyelesaiannya. Dugaan penyimpangan terjadi dengan pengambilan upah pungut yang tidak didasarkan atas ketentuan hukum sehingga menyalahi ketentuan.
Sejak Januari hingga Oktober 2010 atau sebelum turun petunjuk pelaksanaan pengambilan upah pungut yang diatur dalam peraturan pemerintah. “Itu sudah menjadi dasar dugaan penyimpangan yang jelas. Tdak ada dasar hukum mereka mengambil upah pungut,” kata Sarjono.
Menurut Sarjono, jika memang dikatakan ada surat keputusan gubernur namun hal itu tidak serta merta mengesahkan penerimaan upah pungut.
“Kejati Lampung berhak menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka tanpa persetujuan dan rekomendasi dari presiden,” kata Sarjono.
Sarjono menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga perkara yang dapat dilakukan penahan terhadap kepala daerah tanpa persetujuan presiden. Yakni terlibat korupsi, narkoba, dan terorisme.
© Copyright 2024, All Rights Reserved