Jelang akhir tahun, libur Natal dan tahun baru, jumlah penumpang bakal meningkat. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator bus memanfaatkan situasi ini dengan mematok harga tiket lebih dimahal dari batasan tarif yang ditetapkan. Sanksinya bisa sampai pelarangan pengembangan usaha bagi operator bandel.
"Ada fenomena aji mumpung, jangan asal menaikkan tarif di luar batas. Akan ada sanksi bagi operator bus yang menaikkan tarif bus ekonomi di luar tarif batas atas. Kami tidak segan untuk bertindak tegas ke mereka," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo, Minggu (07/12).
Sugihardjo mengatakan, tindakan yang akan dijatuhkan mulai dari peringatan, pembekuan armada, dan pelarangan pengembangan perusahaan. Pemberian sanksi tersebut bersifat kumulatif. Sehingga operator yang telah diberikan peringatan sebelumnya, akan langsung mendapatkan sanksi berikutnya berupa pembekuan armada selama seminggu atau sebulan tergantung kesalahan operator.
“Penilaian tersebut didasarkan pada kewajiban standar minimal yang harus dipenuhi oleh operator, salah satunya adalah mengenai tarif batas atas,” kata Sugihardjo.
Sugihardjo mengimbau kepada pemerintah daerah untuk turut memantau tarif bus ekonomi di terminal-terminal kabupaten dan kota.
Selain itu, Kemenhub juga menyiagakan petugasnya untuk memantau di lapangan secara langsung. Penumpang yang ingin menggunakan bus diharapkan naik dari terminal atau pool-pool operator bus yang telah diizinkan oleh pemerintah.
"Lebih baik berangkat dari terminal atau pool bus resmi. Kalau tidak dari terminal, pengawasan akan lebih lemah. Nanti akan diletakkan pemberitahuan di terminal tentang tarif batas atas. Sepanjang tarif tiket bus adalah kelas ekonomi, maka operator wajib mengikuti ketentuan wajib batas atas itu," kata Sugiardjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved