Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 7 pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Pemilu Presiden 2014. Dari 7 pengaduan itu, 6 perkara dilanjutkan dan siap disidangkan secara terintergrasi. Jika ada komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran serius, mereka bisa dipecat.
"Pada Pilpres 2014 ada 7 dugaan pelanggaran KPU yang diadukan ke DKPP. 6 perkara itu kita sidangkan secara terintegrasi," terang Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie kapada pers di Kantor DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta, Senin (04/08).
Jimly menjelaskan, pihaknya tidak akan ragu melakukan pemecatan jika memang ditemukan bukti pelanggaran serius.
"KPU dan Bawaslu, bisa kita pecat. Tapi harus melalui mekanisme persidangan terbuka DKPP dan terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun KPU itu seleksinya melalui DPR, tapi DKPP punya wewenang untuk memberhentikan," tegas Jimly.
Kendati demikian, kata Jimly, ada beberapa proses yang harus dijalani dalam melakukan pemecatan komisioner KPU dan Bawaslu pusat. Termasuk, harus adanya surat keputusan presiden (Keppres). "Nah nanti kalau memang seperti itu, Presiden harus mengeluarkan Keppres kalau KPU atau Bawaslu sudah diberhentikan secara tetap oleh DKPP," ujar dia.
Jimly menyebut, sepanjang tahun 2012 sampai 2013 pihaknya sudah memecat ratusan penyelenggara pemilu. Sedangkan selama tahun 2014, DKPP sudah memberhentikan 110 penyelenggara pemilu.
"Karena terbukti dalam persidangan terbuka DKPP, akhirnya memutuskan pada 2012 memberhentikan tetap 231 penyelenggara pemilu, 2013 sebanyak 90 penyelenggara pemilu dan 2014 sebanyak 110 penyelenggara pemilu," tandas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved