Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terkait penyelenggaraan Pilpres pada Jumat (08/08) nanti. DKPP akan menyidangkan 6 perkara secara terintegrasi.
Ketua DKPP Jimly Asshiddique dalam konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (04/08) mengatakan, pihaknya melakukan proses pemanggilan pada hari ini.
"Hari Jumat kita gelar sidang perdana. Hari ini, proses pemanggilan dilakukan supaya cukup waktu mempersiapkan diri. Hari ini juga harus dikirimi surat," ujar dia.
Jimly menambahkan pihak-pihak yang dipanggil DKPP adalah pengadu, yakni timses nomor urut 1 bersama dengan pengadu formalnya. "Tentu timses paslon (pasangan calon) nomor 2 kita panggil juga supaya diberi hak pihak terkait. Masing-masing punya kepentingan," lanjutnya.
Selain itu, sambung Jimly, DKPP juga memanggil pihak teradu baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Tidak hanya mereka, laporan yang ditujukan kepada KPU dan Bawaslu daerah juga ikut dipanggil agar dapat saling mengklarifikasi lebih jelas," ujar dia.
Jimly menambahkan, sehubungan dengan banyaknya pihak yang dihadirkan dalam persidangan, DKPP akan menyewa tempat yang lebih luas dari ruang sidang yang ada di gedung Bawaslu.
"DKPP tinggal pinjam. Kemungkinan di Departemen Agama tadi ada info kemungkinan bisa gratis. Jadi kita sidang perdana hari Jumat jam 14.00 WIB," ujar Jimly.
Terkait substansi pengaduan, DKPP berjanji semuanya akan dibuka dalam persidangan perdana. Jimly berharap, putusan sidang bisa dibacakan bersamaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Kita antisipasi yang penting menyesuaikan dengan MK saja. Sidangnya berapa hari, kami dengar paling lambat 21 Agustus. Kalau bisa di hari yang sama putusannya biar tuntas," tandas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved