Masa kerja tim Pengawas Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kasus Bank Century akan berakhir pertengahan Desember tahun ini. Dalam pandangan Ketua DPR Marzuki Alie, masa kerja Timwas Century tak perlu diperpanjang.
Masa kerja tim Pengawas Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kasus Bank Century akan berakhir pertengahan Desember tahun ini. Dalam pandangan Ketua DPR Marzuki Alie, masa kerja Timwas Century tak perlu diperpanjang.
Marzuki berpandangan persoalan Century sudah selesai dengan rekomendasi pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan dan menyerahkan kasus itu ke proses hukum. “Kita lihat dulu bagaimana pandangan mereka, karena tugas kita sudah selesai. Tidak usah dibolak balik lagi, percayakan pada hukum. Kalau ditarik Pansus. apa lagi," ujar Marzuki kepada pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (07/12).
Kata Marzuki, UU OJK adalah tindak lanjut dari kasus Century. “Kalau menurut saya, UU OJK adalah penyempurnaan UU Bank Indonesia (BI). Itu adalah tindak lanjut rekomendasi kasus Century," terangnya.
Terhadap tekanan publik yang besar kepada Pimpinan KPK agar bisa mengungkap kasus Century, Marzuki menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. “Kalau memang belum ada perkembangan, biarin saja. Tanggungjawab dia pada Tuhan. Audit investigatif kan sudah, di rekomendasi paripurna yang opsi C sudah jelas yaitu menyempurnakan termasuk UU, lalu menyerahkan masalah pada hukum, apalagi masalahnya?" ujar dia.
© Copyright 2025, All Rights Reserved