Komisi II DPR menyatakan tak ada pihak yang diuntungkan dari revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Revisi itu juga bukan dimaksudkan untuk mengakomodir salah satu kubu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang saat ini sedang berselisih.
"Kami tidak mengubah UU Pilkada untuk memasukkan dua parpol yang bersengketa," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/05).
Menurut Rambe, tak ada cara lain untuk memastikan pilkada berjalan lancar, kecuali dengan merevisi UU Pilkada. Peraturan KPU sudah mengatur partai yang berselisih dapat mengikuti pilkada apabila memiliki kekuatan hukum yang inkrah sebelum pendaftaran pada 26-28 Juli mendatang. Jika belum ada keputusan inkrah, maka kedua kubu yang berselisih harus melakukan islah.
"Kalau sampai pendaftaran belum ada keputusan inkrah dan belum islah lalu bagaimana?" kata Rambe.
Rambe mengatakan, Komisi II mengusulkan agar parpol dapat mengikuti pilkada dengan mengantongi putusan sementara yang ada sebelum pendaftaran. "Tapi itu tidak bisa dimasukkan ke PKPU karena tidak ada payung hukumnya. Karena itu lah kita revisi UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum ini," kata Politisi Partai Golkar yang mendukung kubu Aburizal Bakrie itu.
Saat ini, Golkar kubu Aburizal dan PPP kubu Djan Faridz yang sementara dimenangkan oleh sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, tidak dapat dipastikan siapa yang akan mengantongi putusan sementara pengadilan menjelang pendaftaran nanti. "Jadi tidak ada yang diuntungkan di situ," pungkas Rambe.
© Copyright 2024, All Rights Reserved