Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK akan memeriksa Hasto setelah digelar HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
KPK menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait ketidakhadiran Hasto dengan alasan ada rangkaian agenda HUT PDIP pada 10 Januari.
"Yang bersangkutan (Hasto) sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran, dan penyidik menyetujui akan mereschedule. Apakah nanti dibuatkan surat panggilan kedua atau tidak, itu nanti kita akan lihat ke depannya. Tetapi yang jelas untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tess, sudah biasa apabila seorang saksi maupun tersangka ketika tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan, baik alasan kesehatan maupun kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan, dalam hal ini penyidik juga memiliki fleksibilitas untuk bisa melihat alasan ketidakhadiran baik saksi maupun tersangka," kata Tessa.
Semula Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, kemarin Senin (6/1/2025).
Namun, Hasto tak menghadiri pemeriksaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali di atas tanggal 10 Januari 2025 yang merupakan peringatan HUT PDIP.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved