Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalin kerjasama bidang kearsipan. Nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama penyelenggaraan kearsipan ditandatangani di Jakarta, Kamis (09/02).
Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan, menerapkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik adalah salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas tindakan koruptif.
Kearsipan yang baik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih dan baik ditengah fenomena korupsi yang banyak berbentuk penyalahgunaan kekuasaan politik maupun ekonomi oleh upper power class dan upper economic class.
"Karena itu, perlu pengawasan yang lebih baik, termasuk kearsipan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik," kata Mustari kepada politikindonesia.com disela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Nasional di Jakarta, Kamis (09/02).
Ia menambahkan, kerjasama ANRI dan KPK ini merupakan sejarah besar bagi dunia kearsipan Indonesia. Dengan terealisasinya kerjasama ini, nantinya dokumen amar putusan Pengadilan Tipikor bisa diakses ke ANRI.
"Ini merupakan upaya ANRI dan KPK untuk menjadikan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan.
"Kerjasama ini menjaga arsip statis menjadi kolektif bangsa, disimpan selama republik ini ada. Kalau aset tidak ada arsipnya, maka negara akan banyak mengalami kerugian."
Mustari menambahkan, nota kesepahaman tersebut juga sekaligus sebagai upaya pemberian dukungan terhadap pengelolaan kearsipan di internal KPK. Arsip-arsip apapun yang ada di KPK tentu dapat menjadi salah satu bahan untuk memperkuat suatu perkara di pengadilan. Semua putusan terkait perkara korupsi yang sudah inkrah, tentu menjadi sangat penting untuk diarsipkan.
"Ini bisa menjadi arsip statis sehingga dapat diambil sebuah pelajaran bagi negara maupun masyarakat. Bagaimana proses penanganan korupsi di negara kita itu jadi satu kajian yang menarik, baik itu dari sudut pandang hukum, kajian administrasi ataupun sejarah. Kami pun sangat mendukung adanya penyerahan arsip KPK secara rutin kepada ANRI," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, ada dua makna khusus dari kerjasama ini. Pertama, agar penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di Kementerian/Lembaga dan Badan-Badan Usaha Pemerintah tidak lagi sebatas himbauan dan harapan.
Kedua, meningkatkan kerjasama dalam bidang pembinaan kearsipan meliputi pembinaan penyelenggaraan kearsipan, jasa pengolahan arsip dinamis, penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah (statis) dan penerapan sistem pencegahan korupsi.
"Sehingga data yang diarsipkan bisa menjadi bukti atau data otentik saat berperkara di pengadilan. Bahkan data itu juga bisa menjadi data tambahan dalam pertukaran data dari penelitian dan pengembangan yang sudah dilakukan oleh pihak tertentu. Apalagi pencegahan korupsi sangat penting karena pencapaian kesejahteraan masih lambat," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved