Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan kekalahan dalamn sidang praperadilan. Untuk ketiga kalinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka yang ditetapkan KPK. Kali ini, atas permohonan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (26/05) sore, Hakim Tunggal Haswandi menyatakan, penyidikan KPK terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, tidak sah. “Penetapan tersangka tidak mempunyai hukum mengikat," ujar Haswandi.
Hakim juga menyatakan, penyidikan termohon (KPK) berkaitan dengan peristiwa pidana. “Meminta termohon menghentikan penyidikan," ujar Haswandi.
Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada. “Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP (prosedur standar operasi) dan juga UU tentang KPK,” ujar Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.
Sekedar catatan, ini adalah yang ketiga kalinya KPK kalah dalam praperadilan. Awal Mei lalu, KPK juga kalah dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Wakapolri Komjen Budi Gunawan adalah orang pertama yang mengalahkan KPK di praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved