Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Pernyataan itu disampaikan Biro Hukum KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Novanto. “Penetapan tersangka sudah memenuhi sekurangnya dua alat bukti. Dalil pemohon keliru, tidak beralasan dan tidak berlandasan hukum," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/09).
Dikatakan Setiadi, proses penemuan dua alat bukti telah didapat pada saat proses penyelidikan sehingga saat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup adalah keliru.
“Proses temukan sekurangnya dua alat bukti bukan dilakukan penyidikan tapi di tahap penyelidikan. Itu lah sebabnya dalam menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, harus diperoleh dulu sekurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dan siapa calon tersangkanya. Sehingga ketika dinaikkan ke penyidikan telah diketahui tersangkanya," ujar Setiadi.
"Oleh karena itu, sangat berdasar pada tahap akhir penyelidikan, termohon punya calon tersangka karena sudah temukan peristiwa pidana dan temukan minimal dua alat bukti," ujarnya.
KPK menjelaskan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli. KPK juga memiliki alat bukti berupa dokumen dan elektronik.
“Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan pemohon, dan pengumpulan bukti dokumen serta elektronik. Dikuatkan adanya fakta yang terkuak dalam persidangan Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus," ujarnya.
Dijelaskan, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi e-KTP telah dimulai sejak 2013. Proses penetapan tersangka Novanto adalah pengembangan terhadap kasus yang menjerat terdakwa Irman dan Sugiharto. Selanjutnya Novanto juga diduga melakukan korupsi bersama Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus dalam proyek pengadaan e-KTP. Saat ini sidang Andi Agustinus masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
"Keterangan saksi keterlibatan pemohon dalam kasus e-KTP berkesuaian dan konsisten disampaikan dalam penyidikan. Adanya pertemuan pemohon dengan pihak Kemendagri yang dilakukan sehubungan penganggaran e-KTP jadi fakta persidangan dan diambil alih jadi fakta hukum," ujar Setiadi.
KPK menegaskan penyidikan dan penyelidikan telah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah terbukti di sidang materi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Penyelidikan, penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan peraturan perundangan, UU KPK dan SOP yang berlaku. Atas pengembangan penyidikan telah teruji di sidang peradilan dalam perkara lainnya," kata Setiadi.
© Copyright 2025, All Rights Reserved