Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, upaya supervisi kepada kepala daerah terkait izin usaha pertambangan (IUP) mampu membawa hasil yang positit. Tidak hanya mencegah potensi kebocoran pendapatan negara, perbaikan sektor ini juga mampu meningkatkan pendapatan negara dari royalti tambang.
“Jadi pencegahan, koordiniasi supervisi minerba itu cukup efektif. Aada 400 IUP yang sudah dicabut lalu royalti dan pajaknya juga naik dalam 3 bulan Rp2 triliun. Itu pemasukan buat negara," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (07/10).
Busyro mengatakan, survei dengan monitoring ini dilakukan karena KPK menilai adanya penyimpangan dalam pengelolaan IUP. Ada 5 fokus kegiatan KPK yakni penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
”Riset kami lakukan di 12 provinsi, kami kemukakan hasil riset kami dengan dihadiri bupati/walikota yang punya otoritas memberikan IUP," ujar Busyro.
Kemudian, pelaksanaan pengawasan produksi, pelaksanaan pengolahan hasil tambang dan pengawasan penjualan serta pengangkutan hasil tambang minerba.
“IUP diberikan padahal belum ada NPWP, karena belum ada NPWP maka ada kerugian. Kemudian belum ada Amdal sehingga timbul pelanggaran HAM ekonomi sosial budaya," ujar Busyro.
Dari hasil koordinasi supervisi atas kewajiban pembayaran iuran tetap dan royalti terutang dan pengawasan produksi juga pengapalan penjualan, pemasukan dari royalti meningkat dalam hitungan bulan. “Itu kongkret itu setelah kami menyentuh sektor ini,” tandas Busyro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved