Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Farizal, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Farizal diduga menerima suap dari Xaveriandi Sutanto.
Penahanan dilakukan usai Farizal menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/09) sore. Farizal terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan digiring petugas ke mobil tahanan.
Pengacara Farizal, M. F. Gunawan enggan berbicara soal kasus yang menjerat kliennya dan mengaku akan menyiapkan pembelaan lebih dulu. “Kita siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan.
Kejaksaan Agung telah menonaktifkan Farizal sebagai jaksa lantaran menerima uang dari Xaveriandi Sutanto, seorang pengusaha yang juga mencoba menyuap Irman Gusman untuk pengaturan kuota impor gula di Sumbar.
Xaveriandi adalah terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI. Dalam sidang, Farizal membantu Xaveriandi dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuknya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp365 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved