Peradilan Indonesia kembali membuat masyarakat dan politikus Australia terkejut dan marah. Ini tak lain karena keputusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman mati kepada enam warga Australia. Dengan putusan ini, MA sepertinya ingin mengirim pesan yang jelas kepada bandar-bandar narkotika bahwa Indonesia bukan lagi sorga buat mereka.
Ke-enam dari delapan warga Australia itu terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia. Sedangkan dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kelompok ini lebih tenar dengan sebutan ”Bali Nine”.
Putusan mati bagi enam terdakwa itu diambil dalam rapat musyarawah hakim yang diketuai Iskandar Kamil pada 16 Agustus 2006 dan 31 Agustus 2006. "Perkara yang ada di saya semuanya hukuman mati. Hukuman mati dianggap hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka," kata Iskandar Kamil kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/9).
Sebenarnya MA hanya memperberat menjadi hukuman mati untuk empat warga Australia sedangkan yang dua lagi memang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Keempat yang diperberat hukumannya menjadi hukuman mati oleh MA adalah Tan Duc Thanh Nguyen (23), Si Yi Chen (20), Matthew James Norman (19), dan Scott Anthony Rush. Tan Duc, Si Yi, Matthew James dalam putusan PN Denpasar pada 15 Februari 2006 divonis hukuman seumur hidup, namun oleh PT Denpasar pada 13 April 2006 diperingan menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan, Scoot Anthony oleh PN Denpasar divonis hukuman seumur hidup dan diperkuat oleh PT Denpasar.
Sementara itu MA memperkuat putusan PN dan PT Denpasar yang memvonis hukuman mati untuk Myuran Sukumaran (24) dan Andrew Chan (21). Putusan itu diambil oleh majelis hakim PN Denpasar pada 14 Februari 2006 dan diperkuat oleh PT Denpasar pada 20 April 2006. Sedangkan Renae Lawrence, seorang terdakwa lainnya dalam kelompok "Bali Nine", tidak mengajukan kasasi atas hukuman penjara 20 tahun yang divonis PT Denpasar.
Menurut Iskandar Kamil, pertimbangan hukuman mati bagi enam terdakwa itu karena tindak pidana narkotika membahayakan tidak hanya negara dan rakyat Indonesia, tetapi juga negara dan rakyat negara lain. MA menilai kejahatan kelompok "Bali Nine" sebagai sindikat kejahatan yang terorganisir dimana hukumannya juga makin berat. "Kejahatan yang dilakukan secara terorganisir lebih berat," jelas Iskandar.
Selain itu, MA juga memperberat hukuman untuk Michael William menjadi seumur hidup dari sebelumnya oleh PT Denpasar divonis 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Martin Eric Stephens, MA memperkuat putusan PT Denpasar yang memvonisnya seumur hidup.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Michael dan Martin yang keduanya masih berusia 20 tahun terbukti hanya berperan sebagai kurir. Oleh PN Denpasar keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup, namun oleh PT Denpasar hukuman Michael diperingan menjadi 20 tahun penjara dan untuk Martin tetap seumur hidup.
Taufik seorang hakim di MA yang ikut mengambil keputusan MA ini mengatakan, Michael dan Martin hanya berperan sebagai kurir. "Dua orang ini hanya kurir. Mereka pegawai perusahaan biasa di Australia yang dibayar untuk membawa heroin," kata Taufik.
Menurut Taufik, MA mengembalikan hukuman bagi Michael menjadi hukuman seumur hidup, karena pertimbangan PT Denpasar yang mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara dianggap tidak cukup beralasan. MA juga menganggap peranan Michael dan Martin sebagai kurir adalah sama, sehingga PT Denpasar tidak beralasan untuk membedakan hukuman bagi keduanya.
"Pertimbangan PT memperingan jadi 20 tahun dianggap tidak cukup. Kita pelajari, dan kita kembalikan ke putusan PN yang menyamakan hukuman bagi keduanya supaya tidak terjadi disparitas," jelas Taufik.
Sebelumnya Iskandar Kamil dan Taufik sempat menerima dua orang tamu dari Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Menurut Iskandar, Kedubes Australia hanya ingin mengkonfirmasi berita tentang putusan kasasi yang dikeluarkan MA bagi delapan terdakwa warga negara Australia itu yang telah dimuat oleh sebuah surat kabar Australia. Kedubes Australia juga bertanya mengapa Pemerintah Australia tidak diberitahu soal putusan MA itu.
"Tadi saya terangkan bahwa sesuai hukum Indonesia, MA tidak pernah mengeluarkan statement dan tidak mengeluarkan naskah. MA nanti akan mengirim putusan kepada PT Denpasar dan PN yang akan memberitahukan kepada pihak yang berperkara," ungkap Iskandar.
Sudah tentu pusan MA ini mengguncang masyarakat dan politikus negara kanguru tersebut. Tak kurang Perdana Menteri (PM) John Howard langsung menyatakan akan mengajukan permohonan pengampunan kepada pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan John untuk meredam kemarahan masyarakat Australia yang sebelumnya juga dengan emosional menanggapi putusan 20 tahun penjara untuk Corby.
© Copyright 2024, All Rights Reserved