Mendagri Teken Penunjukkan Wagub Aceh Jadi Plt Gubernur
![](https://politikindonesia.id/uploads/images/berita/ori/394923824.jpg)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, telah menandatangani surat penunjukkan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Aceh. Surat itu ditanda tangani setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka dan menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Hari ini saya sudah teken wakil gubernur sebagai plt sampai berkekuatan hukum tetap," terang Tjahjo kepada pers di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (05/07).
Tjahjo menyesalkan, kepala daerah kembali ditangkap KPK karena korupsi. Tjahjo mengatakan, Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Bahkan, semua kepala daerah sebelum dilantik telah diberi pembekalan. "Saya kemarin mengundang semua gubernur di (hotel) Borobudur hadir, tetapi kok ya Aceh masih aja," kata dia.
Mendagri menambahkan, dirinya termasuk sangat intensif berkomunikasi dengan Irwandi. Ia berpendapat selama ini, Irwandi termasuk kepala daerah yang tidak mau kompromi soal angggaran yang tidak efisien. “Kok masih ini, OTT," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, dirinya juga sudah menandatangani surat penunjukkan Wakil Bupati Bener Meriah Syarkawi sebagai Plt Bupati Bener Meriah menggantikan Bupati Ahmadi. Ahmadi juga ikut ditangkap KPK bersama Irwandi Yusuf.
“Kemudian wakil bupati sebagai Plt Bupati sampe berkuatan hukum tetap agar tetap menjalankan fungsi pemerintahannya sehari-hari," ujar Tjahjo.
Seperti diberitakan, KPK resmi mengumumkan status tersangka Irwandi Yusuf dan Ahmadi. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka empat orang," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Irwandi Yusuf bersma dua orang dari pihak swasta, yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri ditetap sebagai tersangka penerima suap. Sementara, diduga sebagai pemberi: Ahmadi, Bupati Bener Meriah.
Dikatakan Basaria, Irwandi diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018," terang Basaria.
© Copyright 2025, All Rights Reserved