Pengamat Politik Adi Prayitno menyampaikan ada dua kemungkinan penyebab munculnya kebijakan larangan pengecer berjualan LPG 3 Kg tersebut.
"Bisa jadi menteri bermanuver sendiri, atau mungkin mendapatkan masukan dari pihak lain selain presiden, entahlah," kata Adi Prayitno lewat akun X miliknya, Selasa (4/2/2025).
Akhirnya larangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di pengecer resmi dicabut setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatalan aturan tersebut.
Ternyata larangan itu dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Terungkap bahwa keputusan larangan tersebut bukan kebijakan Presiden Prabowo, melainkan inisiatif dari Menteri ESDM.
Dengan pencabutan larangan tersebut oleh Presiden Prabiwi, maka mulai hari ini, Rabu (5/2/2025), pedagang eceran kembali diperbolehkan menjual LPG 3 Kg seperti sebelumnya.
Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap distribusi gas melon dapat kembali normal. Sehingga masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, tidak kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
"Terpenting sekarang pengecer bisa jualan gas 3 Kg lagi," pungkas Adi Prayitno. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved