Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Sejak terbentuknya, UU ini sudah 8 kali diajukan uji di MK.
Sidang ini digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2006). Sidang diketuai hakim konstitusi Maruarar Siahaan serta Hardjono dan Achmad Roestandi sebagai hakim anggota.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Yandril, serta 17 perwakilan Wali Nagari se-Kabupaten Agam. Mereka menyoroti pasal 7 ayat (2) UU Pemda dengan pasal 18 ayat (1) dan pasal 25A UUD 1945.
Pemohon mempermasalahkan tentang adanya perubahan batas wilayah antara kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Perubahan wilayah itu kemudian diatur dalam PP No 84/1999.
"Perubahan wilayah itu tidak sesuai dengan keinginan dari masyarakat karena ada beberapa wilayah Agam yang diambil Bukittinggi. Jadi memecah Nagari," jelas kuasa hukum pemohon Purwoko Suatmadji.
Menanggapi permohonan itu, majelis konstitusi meminta agar pemohon memperbaiki permohonannya. "Tolong difokuskan lagi kerugian konstitusional dari pemohon masih belum jelas," kata Maruarar.
Selain itu, majelis konstitusi juga meminta agar pemohon menjelaskan kedudukan pemohon dalam hukum (legal standing). Majelis melihat para pemohon belum mewakili masyarakat di Kabupaten Agam.
"Karena yang satu kan Ketua DPRD sedangkan yang lain adalah perwakilan dari Wali Nagari. Ini mau secara institusional atau individu," tandas Maruarar.
Majelis konstitusi pun meminta agar permohonan pemohon dapat diperbaiki paling lama 14 hari sejak sidang perdana ini digelar. Sidang pun lantas ditutup majelis konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved