Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 10 laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lembaga itu melalui sistem pengaduan atau "whistle blowing system" (WBS). Satu dari 10 laporan itu sudah ditangani dan belum menyangkut pelanggaran, namun mengenai kebijakan.
"Sebanyak 10 laporan dari WBS itu masih dalam tahap analisis. Sedangkan 1 yang sudah lengkap analisisnya menyangkut kebijakan," kata anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, usai Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/05).
Ilya menjelaskan, WBS diluncurkan pada 31 Maret 2015 lalu. OJK memastikan tidak akan membeda-bedakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran di lembaga pengawas, pengatur dan pelindung jasa keuangan itu.
Menurut Ilya, sanksi diberikan jika terbukti ada kesalahan setelah verifikasi bukti dari WBS. Verifikasi dilakukan berdasarkan kode etik dan peraturan di OJK. Mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Jika menyangkut pidana maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, OJK telah menjalin kesepakatan melalui penandatanganan (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum OJK tersebut.
"WBS ini untuk peningkatan integritas OJK. Kami berharap WBS berjalan efektif sehingga insan OJK memiliki integritas yang baik," ujar Ilya.
Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK tersebut di antaranya korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan meliputi penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, dan perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal di lembaga pengawas itu.
Pengaduan tersebut dilakukan melalui laman WBS OJK. Pelapor akan mendapatkan akun pengguna atau "user id" dan dikelola oleh konsultan atau pihak ketiga independen. OJK menjamin kerahasiaan pelapor dengan mengakomodir pelapor yang tidak menyebutkan nama atau anonim dengan penyertaan bukti yang valid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved