Proses abrasi di Kabupaten Tangerang ternyata sudah lama terjadi. Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatat sejak 1995-2015, lebih kurang 579 hektare lahan alias tanah daratan hilang akibat abrasi.
Abrasi adalah peristiwa alam berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya abrasi, salah satunya adalah pembukaan lahan hutan mangrove untuk dijadikan tambak.
Selain itu, pencemaran air laut di Tangerang yang berasal dari limbah industri, rumah tangga, dan lain-lain juga salah satu yang mempercepat abrasi di perairan Tangerang.
Penyebab lainnya adalah perubahan iklim yang memicu naiknya permukaan air laut sehingga mengikis bibir pantai.
Menurut keterangan, di tahun 80-90an, di Desa Marga Mulya, salah satu desa di pesisir Kabupaten Tangerang terdapat lahan pertanian semangka yang terkenal dengan buahnya yang manis, berkualitas baik dan punya nilai ekonomi tinggi. Namun akibat abrasi, lahan tersebut kini sudah hilang tertutup air.
Sebelumnya, Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid mengatakan, terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Setifikat Hak Milik (SHM) di laut Kabupaten Tangerang adalah hal yang keliru.
Muannas Alaidid menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.
"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu (22/1/2025).
Muannas juga mengatakan, pengecekan lewat Google Earth menunjukkan area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.
"Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga," ujarnya menjelaskan.
Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved