Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan pemerintah terkait pembayaran tunggakan pajak 14 perusahaan asing di bidang minyak dan gas. Jika hingga akhir 2011 belum juga ada laporan, KPK akan memperdalam data-data di Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK yang melaporkan indikasi korupsi pada tunggakan belasan perusahaan asing itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan pemerintah terkait pembayaran tunggakan pajak 14 perusahaan asing di bidang minyak dan gas. Jika hingga akhir 2011 belum juga ada laporan, KPK akan memperdalam data-data di Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK yang melaporkan indikasi korupsi pada tunggakan belasan perusahaan asing itu.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar kepada pers, Kamis (08/12). Pemerintah hingga kini, belum melaporkan tagihan atas tunggakan pajak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing kepada KPK.
“Jika belum juga (ada laporan) hingga akhir tahun 2011, KPK akan memperdalam data-data di Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK yang melaporkan indikasi korupsi pada tunggakan belasan perusahaan asing itu," ujarnya.
Kata Haryono, berdasarkan hasil rapat antara DPR dan pemerintah ataupun hasil koordinasi antara KPK dan pemerintah, disepakati masalah tunggakan pajak perusahaan migas asing itu akan diselesaikan pada akhir 2011. Paling tidak, hingga akhir tahun ini sudah ada perusahaan migas asing yang melunasi utang pajaknya kepada pemerintah.
Haryono sendiri mengaku pihaknya memang belum menemukan adanya tindak pidana korupsi akibat tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing itu. Namun jika terus dibiarkan, sambung dia, dikhawatirkan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan kedaluarsa pajak yang membuat belasan perusahaan asing itu terbebas dari tunggakan pajak. “Kalau sudah begini kan ujung-ujungnya negara yang dirugikan karena kehilangan potensi pajak yang sangat besar,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved