Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono mendapat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi dimintai keterangan oleh KPK hari ini, Kamis (08/12), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan di Kemenlu pada 2004-2005.
“Budi Bowoleksono, Sekjen Kemenlu dipanggil sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (08/12).
Budi telah hadir di KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Budi, KPK juga memanggil pejabat lain dilingkungan Kemenlu diantaranya Suhana, Kasubag penyiapan anggaran Kemenlu dan PNS di kementerian itu yakni Freddy Sirait dan I Gusti Putu.
Dalam kasus ini, eks Sekjen Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang diadakan dari kurun waktu 2004-2005.
KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Johan mengatakan, KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sejumlah 18 miliiar.
Dalam kasus lain, Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Australia ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudjadnan terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu, dia masih menjabat Sekjen Deplu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved