Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjar mengadukan anggota Panwas Kecamatan Banjar Iwan Syarifudin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Iwan telah memberikan kesaksian sebagai pihak terkait di persidangan sengketa hasil Pilkada Kota Banjar untuk pasangan calon Nomor 4 atas nama Sukaesih-Sudarmaji di Mahkamah Konstitusi.
Seperti rilis yang diterima politikindonesia.com, Rabu (27/11), dugaan pelanggaran etik ini ditangani anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, selaku ketua majelis dan anggota majelis Ida Budhiati.
“Buktinya diketahui dari risalah MK tanggal 17 September 2013. Pemberian kesaksian ini tanpa sepengetahuan dari Panwaslu maupun Bawaslu Provinsi. Hasil rapat pleno kami, Teradu dinilai telah melanggar kode etik,” ujar Ketua Panwaslu Kota Banjar Moch. Abdul Latief, dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Panwascam Banjar Kota Banjar, Rabu (27/11).
Mendengar penyampaian Pengadu, ketua majelis menanyakan kepada Pengadu pasal apa saja Teradu ini dianggap melanggar. Kemudian, sanksi apa yang diinginkan terhadap dugaan pelanggaran ini. “Apa yang salah terhadap Teradu dan minta apa? Pasal berapa yang dilanggar? Sanksi apa yang diinginkan terhadap Teradu, apakah berupa pemberhentian tetap, pemberhentian sementara atau peringatan tertulis,” jelasnya.
Pengadu memohon kepada majelis untuk memeriksa kembali resume pengaduannya. Setelah dibaca, Pengadu menyampaikan tak ada pencantuman pasal pelanggarannya. “Pasal-pasal pelanggaran kode etiknya nanti kami akan cantumkan, majelis. Sedangkan untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis bagaimana baiknya,” kata Pengadu sembari membolak-balikan resume pengaduannya.
Majelis menilai bahwa tuduhan Pengadu lemah. Harusnya, mencantumkan pasal yang dilanggar dan sanksi yang diminta. “Itu harus dicantumkan dalam pengaduan tertulis,” jelasnya.
Majelis menggali lebih jauh kepada Pengadu, apakah selama menjadi anggota Panwaslu pernah mendapatkan pembinaan terkait laporan pelanggaran etika dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Pusat. Pengadu mengaku tidak pernah dibina terkait pengaduan pelanggaran kode etik. Selain itu, dirinya tidak tahu cara menangani pelanggaran kode etik.
“Kami minta dalam waktu 1x24 jam Saudara segera meminta konsultasi baik kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Pusat cara menanangani pelanggaran kode etik,” tutup Nur Hidayat yang juga mantan ketua Bawaslu.
Sementara itu Teradu mengaku selama dua bulan terakhir merasa terpojok oleh statmen-statmen yang disampaikan Pengadu di media lokal. Katanya, dalam berita dirinya dinilai melanggar kode etik
© Copyright 2024, All Rights Reserved