Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Desa yang akan disahkan Desember mendatang. Jika UU tersebut diberlakukan, desa akan mendapat alokasi lebih besar dibandingkan jumlah yang diterima desa saat ini. Hal ini disebabkan perhitungan ADD dari dana perimbangan minimal 10 persen, hanya dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
“Sedangkan ADD saat ini (Sesuai PP 72/2005), adalah bagian dana perimbangan setelah dikurangi belanja pegawai dan DAK," ujar Gamawan kepada pers, di Jakarta, Rabu (27/11).
Meskipun begitu, Gamawan tidak mengetahui secara detil penambahan ADD tersebut. "Silakan tanya ke Menteri Keuangan Chatib Basri," ujar Gamawan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Bab VII tentang Keuangan Desa Pasal 67 ayat (2) disebutkan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sedangkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
Dalam ayat (2) disebutkan bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
Mendagri memastikan, ke depannya, pembiayaan desa akan sangat memadai karena berasal dari berbagai sumber. Sumber-sumber itu meliputi pendapatan asli desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah paling sedikit 10 persen, ADD bagian dari dana perimbangan minimal 10 persen, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved